Dirjen Hubdat Budi Setiyadi berfoto bersama penerima penghargaan dari Menteri Perhubungan RI
Madani.Com - Keberhasilan pemberkasan perkara tindak pidana modifikasi kendaraan hingga melahirkan yurisprudensi dari UU Nomor 22 Tahun 2009, Menteri Perhubungan memberikan penghargaaan khusus kepada penyidik BPTD IV.
Penghargaan ini diserahkan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Kepala BPTD IV Syaifudin Ajie Panatagama, PPNS BPTD IV Henry Tambunan dan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau sebagai supervisi pemberkasan perkara.
Penyerahan Penghargaan ini dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/2/2019) bersamaan dengan kegiatan Pengarahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada seluruh PPNS di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat).
Pada kesempatan itu Dirjen Hubdat menyampaikan bahwa yurisprudensi pertama UU Nomor 22/2009 merupakan tonggak sejarah dan pembuktian bahwa sanksi yang diatur dalam UU tersebut telah diakui kelayakannya melalui proses peradilan.
"Dengan yurisprudensi ini, berarti sanksi Pasal 277 sudah bisa diterapkan masuk ranah peradilan, artinya tak ada keraguan lagi bagi seluruh PPNS untuk memproses perkara tindak pidana modifikasi kendaraan," kata Budi Setiyadi.
Pada kesempatan itu, para penerima penghargaan diberi kesempatan untuk menularkan pengalamannya dalam menangani pemberkasan perkara pelanggaran pasal 277 di BOTD Wilayah IV di hadapan peserta yang hadir.
Kepala BPTD Wilayah IV Syaifudin Ajie Panatagama dalam paparannya mengungkapkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menerjemahkan perintah Dirjen dalam implementasi lapangan.
"Sebagai kepala satuan kerja di BPTD, optimisme dan komitmen bersama untuk mencapai hasil kerja menjadi modal dasar dalam mengimplementasikan proses penegakan hukum ini. Hal inilah yang kami lakukan di BPTD IV, semua lini fokus dan saling mendukung," kata Syaifuddin Ajie.
Kebersamaan dan sikap saling mendukung seluruh jajaran, akan memberikan keyakinan kepada PPNS untuk berbuat maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
"Pokoknya, kita harus bersikap tegas tanpa kompromi, jangan ada keraguan sedikitpun dihati kita," kata Syaifudin Ajie Panatagama.
Sementara Henry Tambunan mengungkapkan bahwa tekanan terberat dalam pemberkasan ini adalah meyakinkan tersangka untuk kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
"Penyidik harus bisa membuat tersangka merasa nyaman selama pemberkasan, karena kelengkapan berkas perkara akan memperlancar proses P-21 hingga tahap II," katanya.
Sikap optimis dan progresif yang dilakukan BPTD Wilayah IV, diharapkan menjadi pemicu semangat seluruh jajaran PPNS Perhubungan di tanah air untuk sungguh-sungguh menerapkan UU nomor 22/2009 di daerah masing-masing.
"Jadikan penghargaan ini sebagai pelecut semangat, dan motivasi bagi PPNS lainnya untuk berlomba-lomba meraih prestasi maksimal, agar target 2020 Indonesia Zero ODOL benar-benar kita raih," kata Budi Setiyadi.
Sumber: Humas BPTD